Selasa, 14 Juni 2022

Wudhu Dalam Pandangan Madzhab Hanafi



Wudhu itu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat, baik shalat wajib maupun sunnah.

Rukun Wudhu Menurut Madzhab Hanafi

Para ulama berrbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Khusus Madzhab Hanafi menyebutkan 4 (empat) rukun wudhu saja sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran

1. Membasuh Wajah

Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya`ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.

2. Membasuh kedua tangan hingga siku

Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi

3. Mengusap kepala

Yang dimaksud dengan mengusap adalah menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.

4. Mencuci kaki hingga mata kaki.

Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga. Al-Hanafiyah menganggap tertib itu bukan merupakan bagian dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan.

Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Hanafi

  1. Keluarnya sesuatu lewat dua lubang qubul atau dubur.
  2. Tidur yang bukan dalam posisi tamakkun di atas bumi (tidak memungkinkan keluar sesuatu dari dubur).
  3. Hilang Akal Karena Mabuk, Tidur Atau Sakit
  4. Keluarnya Sesuatu dari badan, seperti darah, nanah dan semacamnya, akibat luka atau lainnya.
  5. Tertawa dalam solat juga menyebabkan batal wudhu.

Catatan :

  • Menurut Madzhab Hanafi menyentuh kemaluan dengan tangan tidak batal wudhu.
  • Madzhab Hanafi menganggap tidak batal wudhu sama sekali, jika menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar