Oleh : Muhammad Adi Yusuf
Mahasiswa PAI STAI Al-Hikmah
Dilihat dari segi bahasa, maka “wakaf” atau “waqf” berasal dari bahasa Arab “waqafa”. Asal kata “waqafa” yang berarti, menahan, berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri. Kata “waqf” dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian: menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Para ahli fikih berbeda dalam mendefinisikan wakaf menurut istilah, sehingga berbeda pula dalam memandang hakikat wakaf itu sendiri. Berbagai pandangan tentang wakaf menurut istilah sebagai berikut:
Dengan kata lain wakaf yakni menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat. Semoga wakaf yang dilaksanakan tersebut membuat kita selama dunia dan akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar